LUWU, – Jasinfo.id – Kasus dugaan pungutan liar dalam pelayanan publik kembali mencoreng wajah birokrasi daerah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo, S.H., menuntut terdakwa berinisial EI dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (12/11/2025).
Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan objek pajak baru di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
“Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP,” tegas Jaksa Budi Utomo saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, S.H., dengan anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H., dan Sahrizal Lubis, S.H..
Sementara terdakwa EI hadir bersama penasihat hukumnya, Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, sebab praktik pungli dalam pelayanan publik kerap merugikan masyarakat kecil dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Di tengah upaya nasional memperkuat integritas aparatur negara, tuntutan ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.(*)
















