LUWU, -Jasindo.id – Daerah Aliran Sungai (DAS )Suso, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kini menghadapi persoalan yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Kawasan yang semestinya menjadi penyangga kehidupan justru tampak seperti ladang pengerukan tanpa batas. Bantaran sungai dikoyak, tanah dikeruk alat berat, lubang-lubang menganga ditinggalkan, sementara aktivitas tambang diduga berlangsung begitu dekat dengan persawahan masyarakat.
Jika benar aktivitas tersebut merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maka pertanyaan publik menjadi semakin keras, seberapa berani para pelaku hingga berani mengeruk kawasan DAS seolah hukum tidak pernah hadir?
Lebih ironis lagi, pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan disebut telah membuat berita acara yang memuat langkah penindakan terhadap aktivitas PETI di DAS Suso. Namun apabila setelah langkah tersebut aktivitas masih terlihat berlangsung, maka publik sangat wajar mempertanyakan:
Apakah hukum benar-benar sedang ditegakkan, atau sekadar sedang dipertontonkan?
Sebab, berita acara tidak akan menghentikan alat berat. Tanda tangan tidak akan mengembalikan bantaran sungai yang telah terkoyak. Rapat koordinasi tidak akan menyelamatkan lingkungan jika setelah rapat selesai, pengerukan kembali berjalan.
Masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak janji. Masyarakat membutuhkan tindakan.
Jika aktivitas tersebut benar-benar ilegal, hentikan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika ada pihak yang melindungi, membekingi, atau sengaja membiarkan, maka usut tanpa pandang bulu.
Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pelaku di lapangan, tetapi kehilangan keberanian ketika harus menyentuh pihak yang memiliki pengaruh, jabatan, atau kekuasaan.
9 Desa, 3 Menolak: Lalu Siapa yang Memberi Ruang?
Persoalan semakin menarik perhatian ketika disebut bahwa dari 9 desa di kawasan tersebut, dua desa secara tegas menolak keberadaan PETI.
Sikap tiga desa yang menolak patut diapresiasi. Mereka setidaknya menunjukkan bahwa masih ada pemerintah desa dan masyarakat yang berani mengatakan tidak ketika lingkungan dan ruang hidup mereka terancam.
Namun kondisi itu sekaligus melahirkan pertanyaan besar terhadap desa-desa yang menerima atau memberikan ruang terhadap aktivitas PETI.
Atas dasar apa persetujuan itu diberikan?
Jika memang ada kepala desa atau pemerintah desa yang memberikan persetujuan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Persetujuan administratif di tingkat desa tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Kepala desa seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi pintu masuk bagi aktivitas yang berpotensi menghancurkan sumber kehidupan warga.
Jangan sampai ketika emas masih dikeruk, semuanya berbicara tentang keuntungan. Tetapi ketika sungai tercemar, sawah rusak, bantaran longsor, dan masyarakat menanggung dampaknya, tidak ada satu pun yang merasa bertanggung jawab.
Kalau Ada Pembiaran, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Jika aparat sudah mengetahui, pemerintah sudah mengetahui, bahkan langkah penindakan telah dituangkan dalam berita acara, tetapi aktivitas tetap berlangsung, maka persoalannya tidak lagi sekadar tentang penambang.
Ini sudah menyentuh pertanyaan tentang pengawasan dan efektivitas penegakan hukum.
Siapa yang mengawasi kawasan tersebut?
Siapa yang memastikan alat berat tidak kembali beroperasi?
Siapa yang bertanggung jawab jika aktivitas yang disebut ilegal tetap berlangsung?
Dan jika ternyata ada pihak yang sengaja memberikan perlindungan atau ruang, mengapa mereka belum tersentuh?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Ini adalah pertanyaan publik yang harus dijawab secara transparan berdasarkan fakta dan proses hukum.
DAS Suso Bukan Warisan untuk Dihabiskan,
DAS Suso bukan milik penambang. Bukan milik kepala desa. Bukan milik pemerintah. Dan bukan pula milik segelintir orang yang kebetulan memperoleh keuntungan dari sumber daya alam.
DAS adalah ruang hidup masyarakat.
Karena itu, jangan sampai masyarakat harus menunggu sampai kerusakan menjadi sempurna untuk kemudian pemerintah bergerak.
Sampai kapan DAS Suso harus dikorbankan? Sampai sawah warga rusak? Sampai sungai berubah total? Atau sampai tidak ada lagi yang bisa diselamatkan?
Jangan biarkan DAS Suso menjadi monumen kegagalan penegakan hukum, tempat kerusakan terlihat jelas, tetapi keberanian untuk menghentikannya justru menghilang.
Jika benar PETI, maka hukum harus hadir bukan dalam bentuk spanduk, berita acara, atau konferensi pers.
Hukum harus hadir di lapangan.
Hentikan aktivitasnya. Pulihkan kawasan yang rusak. Usut pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti. Dan jika ada dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum, bongkar sampai ke akar-akarnya.
Sebab rakyat tidak membutuhkan hukum yang hanya terdengar keras.
Rakyat membutuhkan hukum yang benar-benar bekerja.
Kalau hukum masih punya taring, tunjukkan di DAS Suso. Jangan hanya bersuara di atas kertas(* /din)
















