banner 728x250

banner 728x250

Eksekusi Lahan Persawahan di Desa Parekaju Berakhir dengan Mediasi

banner 120x600
banner 468x60

*Ponrang, Luwu* – Jasinfo.id- Eksekusi lahan persawahan yang melibatkan sengketa antara penggugat Muh. Arifin Rallu dan tergugat Palumpun serta Karre di Desa Parekaju, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Februari 2025, berlangsung dengan ketegangan dan berakhir dengan upaya mediasi.

banner 920x450

Eksekusi ini terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Palopo yang memenangkan pihak penggugat, Muh. Arifin Rallu, berdasarkan perkara perdata No. 16/Pdt.G/2013/PN.PLP jo. No. 55/PDT/2014/PT. MKS dan Nomor :2868 K/Pdt/2014. Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan persawahan di Dusun Salu Tangga, Desa Parekaju, dengan luas sekitar 15.010 m². Namun, yang menjadi objek sengketa hanya dua lokasi dengan luas masing-masing sekitar 7.618 m² yang dikuasai oleh Palumpun dan 1.250 m² oleh Karre.

Pada pukul 09.00 WITA, massa yang terdiri dari keluarga tergugat Palumpun melakukan aksi penutupan jalan di Desa Parekaju dan Desa Tampa. Mereka menebang pohon dan menghalangi akses jalan sebagai bentuk protes terhadap eksekusi yang akan dilakukan. Tindakan tersebut sempat membuat situasi semakin memanas.

Menanggapi hal tersebut, pada pukul 15.50 WITA, aparat gabungan dari Polres Luwu, Polsek Rayon II dan III, serta satu pleton Brimob tiba di lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Luwu, AKP Ahmad. Namun, mereka dihadang oleh massa dari pihak keluarga Palumpun, yang menyebabkan mediasi batal dilaksanakan pada hari itu juga.

Ketegangan antara pihak keamanan dan masyarakat membuat pihak berwenang memutuskan untuk menunda eksekusi dan merencanakan mediasi ulang antara penggugat dan tergugat. Upaya mediasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya benturan lebih lanjut.

Sekitar pukul 16.30 WITA, dengan situasi yang semakin kondusif, massa akhirnya membubarkan diri. Kapolsek Ponrang, IPTU A Akbar, SH, MH, meminta kepada massa untuk membuka akses jalan dan membersihkan kayu serta batu yang digunakan untuk menutup jalan. Aksi tersebut diakhiri dengan pengembalian akses jalan untuk digunakan oleh masyarakat umum.

Selain pihak penggugat dan tergugat, sejumlah pejabat penting hadir dalam kegiatan eksekusi, di antaranya Kasat Samapta Polres Luwu, AKP PY. Catur Suhendra, SH, Kasubag Faskom AKP Cecep Hudayana, dan beberapa pejabat lainnya dari Kepolisian dan Pemerintahan Desa Parekaju serta Kecamatan Ponrang.

Hingga pukul 17.00 WITA, situasi di lokasi kembali aman dan kondusif, dengan jalan yang mulai lancar digunakan. Eksekusi lahan yang semula dijadwalkan tetap akan dilaksanakan, namun dengan melibatkan lebih banyak mediasi antara kedua belah pihak.

banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *