banner 728x250

banner 728x250
HUKUM  

LBH-PPMI, Soroti Maraknya Pembangunan Liar Dan Tumpulnya Penerapan Perda di Kabupaten Maros.

banner 120x600
banner 468x60

KABUPATEN MAROS, JASinfo.id,
– Maraknya pembangunan liar yang terjadi di Kabupaten Maros dikarenakan lemahnya pengawasan Satpol PP yang berdampak buruk pada penataan bangunan dan ruang sehingga kondisi lingkungan menjadi rusak.

Menurut Ilham Tamam selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH-PPMI) yang diwawancarai di Warkop 99 Maros, Kamis (19/01/2023) mengatakan ada banyak pembangunan ruko dan rumah dikabupaten maros dibangun tanpa mengacuh pada perda no 8 tahun 2013 tentang bangunan gedung, dan perda no 19 tahun 2005 tentang IMB.

banner 920x450

“penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib,sesuai dengan fungsinya,dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung sehingga dapat mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum”.

Penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, kenyamanan dan estetika bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya sehingga diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung.

Sebagai contoh konkrit bangunan Muthalib yang dibangun di lingkungan labuang, kelurahan pettuadae, kecamatan turikale kabupaten maros tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) otomatis izin mendirikan bangunan (IMB) tidak bias diterbitkan.

Dari kasus diatas menunjukkan mandulnya pengawasan dan penegakan perda oleh satuan pamong praja dalam menindaki para pelaku yang tidak menjalankan perda. Satpol PP kab. Maros hanya berani ke pedagang kecil tapi takut kepada pengusaha, tajam ke bawah tumpul ke atas. Padahal hukum itu tidak tebang pilih siapapun yang bersalah harus tindaki, apalagi kita tahu bersama tidak ada yang memiliki hak istimewah d idepan hukum (Equality Before The Law).

Sangat dibutuhkan peran aktif dan ketegasan SATPOL-PP dalam menindak segala bentuk pelanggaran perda sehingga pembangunan berjalan tertib sesuai rambu-rambu aturan yang ada agar tercipta tata ruang kota yang estetik.

Tanpa peran aktif dan ketegasan SATPOL-PP dalam mengawal penegakan perda maka tidak heran di setiap musim penghujan dapat di pastikan mendatangkan bencana banjir. Itu karena pesatnya pembangunan namun tidak di sertai Perizinan yang di dalamnya mengandung kajian dampak lingkungan. Jika Bupati Maros komitmen mengatasi banjir maka langkah awalnya adalah memperketat pembangunan yang sesuai peraturan yang ada.

Ditempat yang berbeda dikonfirmasi melalui via whatshapp, Kamis, (19/01/2023) Muetazim Mansyur , ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan Dan Pertanahan mengatakan dalam pesan wa ” Jadi begini untuk bangunan ruko itu kemarin dia lakukan permohonan untuk PBG tapi kami tidak mengijinkan karena tanah itu adalah fasum, akan tetapi mereka tetap membangun makanya kemarin kami layangkan surat teguran untuk menghentikan aktivitas tsb .
“Laporan sudah ada di kami bahwa pembangunan tsb terus berjalan kami akan siap kan teguran ke 2 sebentar lagi kami berikan kepada yang bersangkutan, Ya nantilah kami jelaskan bahwa surat tanah yg mereka miliki tidak sampai ke depan, ungkap Opu sapaan pak kadis.

banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *