MAKASSAR,- Jasinfo.id – Pengadilan Negeri Makassar dalam pembacaan amar putusannya menjatuhkan hujuman 4 tahun penjara disertai denda Rp.400.000.000,- Subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa Etikbinti Mallo (mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong Kabupaten Luwu) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut di bacakan dalam sidang yang digelar PN Makassar sekitar pukul 18.04 WITA di Aula Utama Ruang Sidang Harpin Tumpa pada hari Senin, (8-12-2025).
Dalam Sidang putusan tersebut, Majelis Hakim dipimpin oleh Jhonicol Richard Frans Sine dengan Hakim Anggota Dr.
Muhammad Khalid Ali dan Shahrizal Lubis.
Dalam perkara ini, sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Budhi Utomo sedangkan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Hasrudin Pangajang serta Dr.Muhamad Aljebra Aliksan Rauf.
Adapun Amar Putusan PN Makassar yaitu :
1. Terbukti secara sah dan meyakinkan,Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
2. Menjatuhkanpidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.400 juta,
subs 4 bulan dipotong masa penahanan.
3. Memerintahkan tetap ditahan.
4. BB terlampir,dan
5. Membebankan biaya perkara Rp.5.000,-.
Dalam putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum(JPU) menyatakan “BANDING”.
Adapun situasi jalannya pembacaan putusan terpantau aman dan kondusif.


















