banner 728x250

banner 728x250
DAERAH  

Nasib Kepala BKPSDM Luwu Diujung Tanduk, Baperjakat Tunggu Pertek BKN Regional IV Makassar

banner 120x600
banner 468x60

LUWU – Jasinfo.id -Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu, Ahkam Basmin Mattayang kini diujung tanduk. Ahkam terancam dipecat pasca divonis bersalah oleh majelis hakim PN Belopa dalam kasus tindak pidana Pemilu lalu.

Sanksi pencopotan itu sudah dibahas tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Luwu yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat dan Pejabat struktural eselon II.

banner 920x450

Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Awwabin mengatakan bahwa tim Baperjakat Luwu sudah berkirim surat ke Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar terkait tindak lanjut hukuman administratif Kepala BKPSDM Luwu, Ahkam Basmin Mattayang.

“Setelah tim Baperjakat melakukan rapat membahas penggantian Kepala BKPSDM, Langsung kami tindak lanjuti dengan bersurat ke BKN by sistem tanggal 12 Desember kemarin,” ungkap Awwabin saat dikonfirmasi pada hari Senin (16/12/2024) kemarin.

Selanjutnya sanksi pencopotan atau penggantian Kepala BKPSDM Luwu tinggal menunggu Pertimbangan Tekhnis atau Pertek dari BKN Regional IV Makassar.

DI ketahui kalau sebelumnya Ahkam Basmin Mattayang, Kepala BKPSDM Luwu telah terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pemilukada dengan mengajak dan mengintervensi Pegawai untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati Luwu.

Dia dijatuhi vonis 4 bulan pidana percobaan dan denda Rp 5 juta.
Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Rabu (6/11/2024). Majelis hakim dipimpin Andi Adha, sementara Wahyu Hidayat dan Imam Setyawan masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai Ahkam Basmin Mattayang sebagai aparatur sipil negara (ASN) terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim seperti dilansir dari SIPP PN Belopa, Jumat (8/11/2024).
Hingga berita ini di terbitkan, Media online Ini masih menunggu hasil dari laporan Tim Baperjakat Kab.Luwu ke BKN regional lV Makassar.

banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *