SAMARINDA,-JASINFO.id – Dalam Rangka pencegahan penyakit Rabies serta mendukung Program Pemerintah untuk bebas Rabies tahun 2030, DPKH Prov. Kaltim berkolaborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda melaksanakan Kegiatan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Peraturan Gubernur Kaltim No. 44 tahun 2010 Tentang Pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR) pada tanggal 1 Juli 2023 yang berlokasi Di Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Menurut Drh. Desy Ulfayanti Kalauw (Seksi Pencegahan Pemberantasan Penyakit Hewan, Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim) Mengatakan bahwa Pada Kegiatan vaksinasi Rabies tersebut, Jumlah Hewan Pembawa Rabies (HPR) yg tervaksinasi adalah sebanyak 112 ekor dengan rincian sbb : Kucing (85 ekor) dan anjing (27 ekor).
Dalam kesempatan tersebut disampaikan kepada masyarakat khususnya pemilik dan penyayang hewan kesayangan terutama anjing dan kucing di wilayah Perumahan Bumi Sempaja untuk selalu waspada terhadap penyakit Rabies dan melakukan tindakan pencegahan penyakit Rabies melalui vaksinasi Rabies. Lanjut drh.Desy
Vaksinasi Rabies adalah tindakan tepat yang dapat mengurangi penyebaran virus Rabies.
Sebagai informasi, selain kegiatan vaksinasi Rabies, juga dilaksanakan Edukasi Peraturan Gubernur Kaltim No. 44 Tahun 2010 tentang Pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR). (Ahf)


















